Yuki Tsunoda Didenda 40.000 Euro karena Ucapan Kasar di Kualifikasi GP Austria 2024

Pembalap F1 Yuki Tsunoda. (Formula 1)

HALOJABAR.COM – Pembalap F1 Yuki Tsunoda terkena sanksi denda sebesar 40.000 euro (sekitar Rp700 juta) akibat pernyataan menghina yang ia lontarkan selama sesi kualifikasi Grand Prix Austria di Red Bull Ring.

Insiden bermula ketika Tsunoda disalip oleh pembalap Sauber, Zhou Guanyu, di pitlane pada akhir Q1. Tsunoda, merasa frustrasi, mengeluarkan ucapan “orang-orang ini sangat bodoh” melalui radio timnya.

Ucapan tersebut menarik perhatian para pengawas balapan FIA, yang kemudian memberikan denda sebesar 40.000 euro kepada Tsunoda atas pelanggaran terhadap Kode Olahraga Internasional. Namun, setengah dari denda tersebut ditangguhkan hingga 2024, dengan syarat tidak ada pelanggaran serupa yang terjadi lagi.

Dalam sidang, Tsunoda menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan bahwa ia tidak sepenuhnya menyadari bahwa bahasanya tidak pantas. Meskipun demikian, para steward tetap menilai bahwa ucapan Tsunoda melanggar kode etik.

BACA JUGA: Klasemen F1 2024 Usai GP Spanyol: Lando Norris Berhasil Geser Leclerc

Para steward menyatakan, “Selama Q1, ketika mobil #22 sedang mengantri di jalur cepat dan mobil lain masuk ke jalur cepat di depannya, pembalap tersebut terdengar mengeluarkan pernyataan melalui radio tim dengan menggunakan bahasa yang tidak sopan.

“Selama sidang, pembalap tersebut sangat meminta maaf dan menjelaskan bahwa karena bahasa Inggris bukan bahasa pertamanya, ia tidak mengetahui apa arti kata-kata yang digunakan dalam bahasa Inggris.

“Dia mengatakan bahwa dia merasa ngeri ketika mengetahui hal ini. Dia berpendapat bahwa pemahamannya tentang kata-kata itu berbeda, tetapi mengakui bahwa hal ini tidak boleh dianggap sebagai alasan atas apa yang dia lakukan.

“Steward menghargai kejujuran sang pengemudi, namun menegaskan bahwa kata-kata yang digunakan sangat menyinggung dan sama sekali tidak pantas. Menggunakan kata-kata seperti itu di atas platform yang tersedia untuk umum merupakan pelanggaran seperti yang didefinisikan dalam Pasal 20 Kode Olahraga Internasional.”

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News