Ragam  

Wajib Tahu! Ini Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang

Bulan Sadar Pajak Bapenda
Ilustrasi - Cara Mengurus STNK yang Hilang. (Bapenda Jabar)

BACA JUGA: Cara Blokir STNK Secara Online untuk Wilayah Jawa Barat

Biaya dan Waktu Pengurusan STNK

Biaya pengurusan STNK hilang adalah Rp100 ribu untuk kendaraan roda 2 atau 3, dan Rp200 ribu untuk kendaraan roda 4 atau lebih. Informasi lengkap mengenai prosedur dan persyaratan lainnya dapat ditemukan di situs resmi terkait.

Pengurusan STNK Tanpa BPKB

Jika Anda tidak memiliki BPKB, Anda masih bisa mengurus STNK yang hilang dengan menyiapkan persyaratan berikut:
– Identitas KTP yang sesuai dengan STNK yang hilang.
– Dokumen kontrak leasing (jika BPKB berada di bawah leasing).
– Fotokopi BPKB dengan tanda legalisir.
– Surat Keterangan Pembuatan BPKB jika BPKB hilang.
– Surat kuasa jika ada perwakilan yang mengurus penggantian STNK.

Lama Waktu Pengurusan STNK Hilang

Jika semua dokumen persyaratan tersedia, pengurusan STNK yang hilang dapat diselesaikan dalam satu hari. Namun, jika ada dokumen yang kurang, seperti KTP pemilik asli atau BPKB asli, proses pengurusannya mungkin memakan waktu 1-2 hari.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News