Ragam  

Wajib Tahu! Ini Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang

Bulan Sadar Pajak Bapenda
Ilustrasi - Cara Mengurus STNK yang Hilang. (Bapenda Jabar)

HALOJABAR.COM – Jika Anda kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), tidak perlu panik. Meskipun proses pengurusan memerlukan waktu dan usaha, Anda dapat mengurusnya melalui beberapa langkah berikut:

1. Persiapan Dokumen

– Surat Kehilangan: Buat surat kehilangan SKTLK atau BAP dengan melapor ke Polsek terdekat sesuai domisili.
– KTP Asli: Siapkan KTP asli dari pemilik kendaraan sebelumnya jika kendaraan belum dibalik nama.
– BPKB Asli dan Fotokopi: Bawa BPKB asli beserta lima fotokopi. Jika kendaraan masih dalam masa kredit, minta fotokopi BPKB dari pihak leasing dan legalisir fotokopi tersebut di Polsek atau Samsat terdekat.
– Surat Kuasa: Sertakan surat kuasa dari pemilik KTP kendaraan sebelumnya dengan materai Rp10 ribu. Jika surat kuasa tidak bisa dibuat, Anda dapat membuat surat pernyataan saat mendaftarkan permohonan pengurusan STNK di Samsat.

2. Mengunjungi Kantor Samsat

Setelah semua dokumen lengkap, bawa ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan yang terdaftar. Jam operasional Samsat biasanya pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, dan Sabtu. Pada hari Jumat, layanan beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

3. Pemeriksaan Fisik Kendaraan

Langkah berikutnya adalah mendatangi lokasi pemeriksaan fisik kendaraan. Ikuti prosedur pemeriksaan hingga mendapatkan surat atau bukti pengecekan fisik, termasuk nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Bukti ini harus difotokopi sebagai salah satu persyaratan pengurusan.

BACA JUGA: Penjelasan Mengenai NRKB Pada STNK Kendaraan Bermotor

4. Cek Blokir

Periksa status kendaraan Anda untuk mengetahui apakah sudah diblokir atau belum. Jika kendaraan memiliki tunggakan pajak, Anda harus melunasinya terlebih dahulu.

5. Loket Bea Balik Nama II

Kunjungi loket BBNKB II untuk permohonan pembuatan STNK baru. Serahkan semua berkas persyaratan, termasuk bukti pemeriksaan fisik kendaraan.

6. Melakukan Pembayaran

Lunasi tunggakan pajak jika ada, dan bayar biaya penerbitan STNK baru sesuai tarif yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan STNK baru adalah Rp100 ribu untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3, dan Rp200 ribu untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih.

7. Mengambil STNK Baru

Setelah menyelesaikan proses pembayaran, tunggu petugas memanggil nama Anda untuk mengambil STNK baru dan SKPD. Periksa kembali data diri yang tertera pada STNK dan SKPD yang Anda terima agar tidak ada kesalahan penulisan.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News