Viral Di Media Sosial Soal Potongan Gaji Karyawan, BP Tapera Buka Suara

Ilustrasi tabungan untuk rumah (nattanan23/pixabay)

HALOJABAR.COM- Berikut ulasan mengenai potongan gaji karyawan untuk Tapera. Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan kewajiban iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Aturan yang dimaksud ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Terkait hal tersebut, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan jika iuran ini merupakan dana simpanan para pekerja yang disetorkan secara periodik dalam kurun waktu tertentu.

Heru Pudyo Nugroho menambahkan bahwa saat masa kerja berakhir, maka dana yang telah disetorkan oleh para pekerja, yang dimana hal ini adalah pokok beserta hasil pengembangannya, maka akan dikembalikan.

Baca Juga: Ingin Memiliki Rumah? Ini Beberapa Tips Menabung untuk Para Generasi Milenial

“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” ujar Heru seperti dikutip dari laman Kompas.

Heru menuturkan jika dana iuran ini dibentuk dengan tujuan untuk menghimpun serta menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan, mengenai pembiayaan perumahan.

Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan pekerja.

Para pekerja yang masuk ke dalam kategori Masyarakat Beperhangsilan Rendah (MBR) akan memperoleh manfaat iuran ini.

Diantaranya adalah berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

“Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera,” ucap Heru.

Ketentuan mengenai iuran para pekerja ini, nyatanya telah diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Baca Juga: Memahami Pengertian KPR: Cara Mudah Membeli Impian Rumah dengan Pinjaman

Sementara itu, dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, pemerintah telah mengatur ketentuan mengenai kepesertaan Tapera oleh Kementrian terkait.

Selain itu, pada PP Nomor 21 Tahun 2024 juga memuat tentang pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.

Perlu diketahui, kewajiban iuran ini dikenakan kepada beberapa golongan pekerja. Diantaranya adalah PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN serta pekerja swasta.

Dalam pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, menjelaskan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.

Nantinya, besaran tersebut akan dibayarkan sebesar 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen sisanya bakal ditanggung oleh pekerja.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News