Uji Coba Perpanjangan SIM Wajib Sertakan BPJS Kesehatan di 7 Provinsi

Perpanjangan SIM Wajib Sertakan BPJS Kesehatan
Uji Coba Perpanjangan SIM Wajib Sertakan BPJS Kesehatan di Tujuh Provinsi. (PMJNews)

HALOJABAR.COM – Mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, polisi mengadakan masa uji coba pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, dan C dengan keharusan menyertakan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Uji coba ini akan dilaksanakan di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Bagi peserta yang menunggak, kami menyediakan berbagai kanal layanan yang dapat diakses pemohon SIM untuk membayar iuran,” kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo.

BACA JUGA: Pengenalan SIM Baru pada Juli 2024, Apa yang Berbeda?

Ketentuan baru ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional, yang bertujuan meningkatkan jumlah pengguna JKN. Dari 270,4 juta peserta, sekitar 63 juta di antaranya tercatat memiliki JKN yang tidak aktif.

Bagi pemohon yang BPJS Kesehatannya tidak aktif, proses pembuatan SIM tetap bisa dilanjutkan, tetapi SIM tidak dapat diambil sampai peserta mengurus status BPJS Kesehatannya di lokasi pembuatan SIM.

BACA JUGA: Asyik! Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Diakui di Negara ASEAN

“Pemohon bisa mengecek status BPJS Kesehatannya terlebih dahulu melalui layanan WA BPJS Kesehatan di 08118165165. Jika tidak melampirkan, pengecekan dilakukan menggunakan NIK,” tambah Heru.

Pemohon akan diminta menunjukkan nomor VA pendaftaran, bukti bayar lunas, atau bukti ikut program rehabilitasi/cicilan iuran BPJS. Heru menjelaskan, “Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya perlu mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS.”

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News