Tok! Pj Bupati KBB Arsan Latif Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong

nobar madura united persib kbb
Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif. (Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM- Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Sidang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka. Penetapan Arsan Latif sebagai tersangka korupsi Pasar Cigasong ini, disampaikan langsung di Kejati Jabar, Rabu 5 Juni 2024.

Kasi Penkum Kejatui Jabar, Nur Sricahyawijaya menyebut jika penetapan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan AL (Arsan Latif) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka,” ujar Nur kepada wartawan.

Baca Juga: Halal Bihalal di Ponpes Darul Falah KBB, Arsan Latif Apresiasi Peran Ulama dalam Pembangunan

Nur menjelaskan jika Arsan Latif (AL) berperan dalam menginisasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka, terkait Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

Selain itu, Nur pun menambahkan jika AL juga memasukkan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014.

“Dengan maksud untuk mengarahkan agar PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka,” jelas Nur.

Baca Juga: Pj Bupati Arsan Latif Ingin KBB di 2024 Lebih Baik dan Masyarakat Sejahtera

Dalam kasus ini, AL yang kini menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri sekaligus Pj Bupati Bandung Barat, diduga telah menerima sejumlah uang lewat transfer dari rekening pribadi dan keluarganya, setelah PT PGA memenangkan tender.

“Dan patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Perbup Majalengka itu,” ungkapnya.

Baca Juga: Pj Bupati KBB Arsan Latif Minta Camat Jangan Banyak di Ruangan

Nur menuturkan jika dalam kasus ini terdapat permintaan uang yang dilakukan oleh tersangka lainnya. Salah satunya adalah oleh Irfan Nur Alam, yang merupakan anak dari mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi.

“Tersangka INA melalui tersangka AN dan Sdr. AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, AL dikenakan pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News