Terungkap! Ini Alasan Virgoun Gunakan Narkoba Jenis Sabu

Instagram @virgoun_

HALOJABAR.COM- Pihak Polres Metro Jakarta Barat mengungkap alasan penyanyi, Virgoun Putra Tambunan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol, M Syahduddi mengatakan jika alasan Virgoun menggunakan narkoba tersebut untuk menurunkan berat badan.

“VTP (Virgoun) sendiri mengonsumsi narkoba bertujuan untuk menurunkan berat badan,” ujar Syahduddi dalam konferensi pers Selasa 25 Juni 2024, seperti dikutip dari laman kompas.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Penyanyi Virgoun Ditangkap Terkait Penggunaan Narkoba

Virgoun mengaku kepada pihak kepolisian jika dirinya telah mengonsumsi barang haram tersebut sejak tahun 2012 silam, dan sempat berhenti. Mantan suami Inara Rusli ini pun kembali menggunakan narkoba tersebut pada tahun 2024, hingga akhirnya ia ditangkap polisi.

Virgoun sendiri ditangkap oleh pihak kepolisian bersama salah satu temannya yang berinisial PA (20). Kepada polisi, PA mengaku jika dirinya mengonsumsi sabu untuk menjaga stamina saat bekerja.

“PA baru pertama kali menggunakan narkotika jenis sabu bersama VPT,” ungkap Syahduddi.

Baca Juga: Epy Kusnandar Pemeran Kang Mus di Preman Pensiun Diciduk Polisi, Diduga Terkait Narkoba

Syahduddi pun membeberkan hubungan antara Virgoun dengan teman perempuannya, PA. Ia menuturkan jika hubungan vokalis Last Child ini dengan PA merupakan teman dekat.

“Yang bersangkutan berteman dekat. Waktu kita amankan juga, baik VPT maupun PA berada dalam satu kos-kosan. Bisa juga teman kerja,” jelasnya.

Selain Virgoun dan PA, pihak kepilisian pun berhasil menangkap satu tersangka lain, yakni B (37). B sendiri ditangkap polisi karena mengonsumsi tembakau sintetis atau sinte, dengan tujuan untuk bisa tidur.

Sebelumnya, pihak kepolisian berhasil menangkap Virgoun dan PA terkait kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Rabu 19 Juni 2024, lalu.

Baca Juga: Kang Mus Terlibat Kasus Narkoba, Begini Kronologi Penangkapan Epy Kusnandar

Setelah dilakukan pengembangan, satu hari berselang pihak kepolisian berhasil meringkus B di salah satu perumahan di Bekasi, pada Kamis 20 Juni 2024. B sendiri merupakan orang suruhan Virgoun untuk membeli sabu-sabu secara online seharga Rp 1,6 juta.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka tersebut terjerat Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri.

“Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun,” ucap Syahduddi.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News