Simak, Begini Cara dan Persyaratan Menghidupkan SIM yang Sudah Mati saat Libur Idul Adha

Perpanjang SIM Mati
Surat Izin Mengemudi (SIM) (website Polri)

– KTP asli dan dua lembar fotokopi.
– SIM asli yang akan diperpanjang dan dua lembar fotokopi.
– Surat keterangan kesehatan, yang bisa dibuat di lokasi perpanjangan SIM.
– Hasil keterangan lulus tes psikologi, yang bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
– Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

BACA JUGA: Daftar Motor Matic yang Berlaku untuk SIM C1

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut tarifnya:

– Perpanjang masa berlaku SIM A: Rp 80.000
– Perpanjang masa berlaku SIM B: Rp 80.000
– Perpanjang masa berlaku SIM C: Rp 75.000
– Perpanjang masa berlaku SIM D: Rp 30.000

Catatan: Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.

Dengan adanya kebijakan dispensasi ini, Anda tidak perlu khawatir jika masa berlaku SIM Anda habis pada periode libur Idul Adha. Pastikan untuk segera melakukan perpanjangan begitu layanan kembali dibuka agar tetap bisa berkendara dengan tenang dan sesuai aturan.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News