Simak, Begini Cara dan Persyaratan Menghidupkan SIM yang Sudah Mati saat Libur Idul Adha

Perpanjang SIM Mati
Surat Izin Mengemudi (SIM) (website Polri)

HALOJABAR.COM – Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda habis tepat pada saat libur Idul Adha, tidak perlu khawatir.

Anda tetap bisa memperpanjang SIM yang mati pada tanggal libur dan cuti bersama Idul Adha tanpa harus membuat yang baru.

Aturan dan Pengecualian Perpanjangan SIM

Umumnya, SIM yang sudah mati bahkan satu hari saja tidak bisa diperpanjang. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4, SIM yang habis masa berlakunya harus diurus kembali dengan prosedur penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik.

Namun, ada pengecualian khusus. SIM yang masa berlakunya habis karena keadaan tertentu, seperti libur nasional, bisa diperpanjang tanpa prosedur baru berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

BACA JUGA: Catat! Berikut Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung 19-22 Juni 2024

Dispensasi Selama Libur Idul Adha

Dispensasi ini diberikan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika Satpas dan gerai SIM tutup selama libur Idul Adha 2024. Pelayanan SIM diliburkan pada tanggal 17 dan 18 Juni 2024. Oleh karena itu, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa memperpanjangnya setelah libur selesai tanpa harus membuat SIM baru.

“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu, 19 Juni 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17-18 Juni 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 19-20 Juni 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis laman X TMC Polda Metro Jaya.

Syarat Perpanjangan SIM Setelah Libur Idul Adha

Untuk memperpanjang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17-18 Juni 2024, Anda bisa melakukannya pada tanggal 19-20 Juni 2024. Berikut syarat yang perlu dipenuhi:

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News