Satu Keluarga di Bogor Terlibat Jadi Pengelola Judi Online

Ilustrasi judi online (AidanHowe/Pixabay)

HALOJABAR.COM- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tersangka pengelola judi online, yang melibatkan satu keluarga di Bogor. Hal tersebut disampaikan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Wira menjelaskan jika satu keluarga di Bogor terlibat menjadi pengelola judi online. Satu keluarga tersebut terdiri dari pria berinisial EA (48), perempuan berinisial AL (48), pria berinisial NA (23) dan AT (22), dan IL (44).

“Mereka ini terdiri atas bapak, ibu, dan anak,” ujar Wira seperti dikutip dari laman Antara.

Baca Juga: OJK Minta Bank Blokir Lebih dari 4.000 Rekening Judi Online

Sementara itu, Wira menuturkan jika 18 tersangka lain berada dalam rentang umur 19-22 tahun. Ia pun menambahkan jika 18 tersangka lain ini direkrut oleh anak dari pengelola judi online.

“Mereka ini adalah teman sekolah atau kuliah dari anak atau pengelola, jadi mereka direkrut yang mudah di ajak komunikasi dan benar-benar sudah dikenal,” ungkapnya.

“Kemudian soal gaji, Wira menjelaskan para admin ini diberikan imbalan setiap bulan bervariasi berkisar Rp2 juta – Rp6 juta,” tambahnya.

Wira pun belum bisa membeberkan soal jumlah keuntungan yang didapat dari kasus ini. Pasalnya, ia menjelaskan jika pihaknya masih mendalami kasus yang melibatkan satu keluarga ini.

Baca Juga: Mencengangkan, Ada 800 Rekening Terafiliasi Judi Online, Menkominfo: OJK Harus Segera Tutup!

“Soal keuntungan tentunya nanti akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut, karena kita harus membuka rekening mereka,” katanya.

Dalam pengungkapkan kasus ini, Wira mengatakan jika pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya adalah 45 unit ponsel, 10 buku tabungan, dan tiga unit komputer yang seluruhnya digunakan untuk pengoperasian judi daring ini.

Selain itu, masih ada beberapa barang bukti lain yang digunakan oleh para tersangka pada kasus ini. Diantaranya adalah embilan kartu ATM, dua unit tablet, tiga unit komputer jinjing, tiga kunci apartemen sebagai tempat beroperasi, satu brankas yang digunakan sebagai penyimpanan uang hasil kejahatan, uang tunai berbagai macam mata uang dengan total kurang lebih Rp2,5 miliar, dua unit mobil.

Baca Juga: Diperiksa Polisi 6 Jam, Amanda Manopo Ngotot Tak Terlibat Promosi Judi Online, ini Alasannya

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus judi online dengan omset puluhan milira rupiah di kawasan Bogor. Kasus tersebut terungkap pada tanggal 30 Mei 2024, lalu.

“Tim dari jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Mei 2024, telah melakukan pengungkapan kasus perjudian online dengan 23 orang tersangka, dengan omset diperkirakan puluhan miliar rupiah,” jelas Wira.

Pengungkapan tersebut diawali pada tanggal 1 Mei 2024, ketika tim dari patroli cyber yang dilakukan oleh tim unit 2 Subdit Umum/Jatanras, menemukan satu aplikasi game yang terindikasi judi online. Aplikasi di handphone berbasis Android ini bernama Royal Domino.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News