Rawan Muncul Sengketa, Disperkim KBB Sosialisasi Pencegahan Konflik Pertanahan

disperkim kbb pertanahan
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman KBB menggelar Sosialisasi Tata Cara Penanganan Konflik, Sengketa, dan Perkara Pertanahan dan Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) KBB, di Lemnang, Kamis 22 Februari 2024. (Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bandung Barat (Disperkim KBB) melakukan tindakan preventif mengantisipasi munculnya sengketa masalah pertanahan di masyarakat.

Terkait hal itu, Disperkim KBB melakukan Sosialisasi Tata Cara Penanganan Konflik, Sengketa, dan Perkara Pertanahan di Lingkungan Pemkab KBB. Sosialisasi mengacu pada SK Bupati Bandung Barat nomor 100.3.3.2/Kep.971-Disperkim/2023 tentang Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) KBB.

Kegiatan yang digelar di Hotel Grand Hani Hotel Lembang, Kamis 22 Februari 2024 itu menghadirkan beberapa narasumber. Yakni Dandim 0609/Cimahi Letkol Arm Boby, S.I.P, Kepala Kantor Pertanahan KBB selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA KBB, Iim Rohiman, SH, MH, dan perwakilan dari Polres Cimahi. Sementara Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif yang tidak hadir, diwakili oleh Asisten Pemerintahan Asep Sehabudin.

“Kewenangan Disperkim itu di antaranya adalah dalam pelaksanaan Reforma Agraria, Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan dan Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan. Maka kami gelar sosialisasi ini,” kata Kepala Disperkim KBB, Ani Roslianti usai kegiatan.

BACA JUGA: Bey Machmudin Dampingi Menteri Hadi Tjahjanto Bagikan Sertifikat Tanah Program PTSL di Bogor

Ani mengatakan, tanah merupakan satu aset yang berwujud, konflik pertanahan ialah proses interaksi antara dua atau lebih orang atau kelompok yang masing-masing memperjuangkan kepentingannya atas objek yang sama.

Yakni tanah serta benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah seperti air, tanaman, tambang, juga udara yang berada di atas tanah yang bersangkutan.

Sengketa pertanahan terjadi karena berbagai faktor di antaranya adalah penguasaan atas tanah serta perebutan sumber daya alam (SDA). Ketika terjadi konflik pertanahan akan memiliki dampak sosial yang signifikan bagi pemerintah dan masyarakat yang terlibat.

“Dampak sosialnya bisa berupa kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, ketegangan sosial, potensi
kehilangan aset negara/daerah dan pelanggaran Hak Asasi Manusia,” sebutnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News