Raup Omzet Miliaran, Polda Jabar Ringkus Bandar Judi Online Asal Ciamis

Ilustrasi judi online (AidanHowe/Pixabay)

HALOJABAR.COM- Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengamankan seorang bandar judi online jaringan internasional, asal Kabupaten Ciamis, berinisial TCA.

Pelaku bandar judi online tersebut berhasil diringkus Polda Jabar bersama Polres Ciamis di Tasikmalaya, pada Rabu 26 Juni 2024, lalu.

“Penangkapan tersangka di sebuah hotel di Tasikmalaya Kota dan selanjutnya dibawa ke Polres Ciamis tanggal 26 Juni (Rabu),” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast seperti dikutip dari laman Antara.

Baca Juga: Jabar Peringkat Pertama Pelaku Judi Online Terbanyak, Total 535.644 Orang dan Transaksi Capai Rp 3,8 Triliun

Dari aksinya ini, TCA berhasil meraup omzet hingga mencapai Rp 365 miliar. Omzetnya ini disimpan oleh pelaku tersebut ke dalam lima rekening yang berbeda.

Jules menuturkan bahwa penangkapan ini berawal dari kecurigaan patroli siber, saat menemukan nomor rekening yang diduga digunakan untuk menyimpan uang hasil judi online.

Berdasarkan hasil penangkapan, Jules menyebut jika pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah handphone, buku tabungan, koper dan beberapa situs yang terindikasi judi online.

Baca Juga: Sebagai Langkah Pencegahan, Pemkot Bogor Bentuk Satgas Judi Online

“Sudah dilakukan juga pemeriksaan terhadap kurang lebih 11 saksi, termasuk ahli. Barang buktinya ada lima buah handphone, 216 buah buku tabungan kemudian satu buah koper berwarna biru, dan sembilan situs terindikasi judi online,” paparnya.

Dalam menelusuri aliran dana di rekening tersebut, Jules mengatakan jika pihaknya bakal melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Di sisi lain, Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menjelaskan jika TCA berhasil diamankan ketika hendak pergi ke Kamboja. Rencananya TCA akan pergi ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya, yang merupakan admin judi online.

Baca Juga: Bikin Resah, Kominfo Desak Telegram Hapus Konten Judi Online

“Keduanya di Kamboja sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang),” ungkap Akmal.

Akmal menjelaskan bahwa dari kelima rekening ini, tiga rekening diantaranya adalah milik tersangka, sedangkan dua lainnya milik istrinya. Ia menambahkan jika ATM dan M-Banking milik TCA tadinya akan dibawa ke Kamboja.

Kini kelima tabungan rekening tersebut berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Diketahui, TC sendiri telah menjalani aksinya sebagai bandar judi online selama tiga tahun.

Baca Juga: Satu Keluarga di Bogor Terlibat Jadi Pengelola Judi Online

“Peran tersangka membuat rekening, dia bertanggung jawab. Ini lima rekening deposit,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3, jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan dan denda paling banyak Rp10 miliar.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News