PPDB Jabar 2024: Kelulusan 31 Siswa Dianulir Gara-gara Langgar Aturan Domisili

PPDB 2024 Aturan Domisili
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin 24 Juni 2024. (Humas Jabar)

HALOJABAR.COM – Pemprov Jabar melalui Dinas Pendidikan membatalkan kelulusan 31 siswa atau calon peserta didik (CPD) pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 karena melanggar aturan domisili.

31 siswa yang dianulir kelulusannya tersebut merupakan CPD yang mendaftar ke SMAN 3 Bandung (25 CPD) dan SMAN 5 Bandung (6 CPD).

Tim verifikasi lapangan menemukan 31 siswa atau orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga sehingga hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, maka rapat Dewan Guru memutuskan status diterima CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi tidak diterima.

Kuota PPDB Tahap 1/Zonasi yang terdampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.

BACA JUGA: PPDB JABAR 2024: Pemdaprov Siap Anulir Kelulusan jika Ada yang Curang

Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin menegaskan, pihaknya sangat serius menegakkan aturan dalam PPDB 2024. Walaupun sudah dinyatakan lulus namun terbukti ada pelanggaran pihaknya masih bisa menganulir keputusan tersebut.

“Intinya kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili. Hari ini harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak tinggal di situ,” ujar Bey Machmudin ditemui di kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin 24 Juni 2024.

Pasca-pembatalan kelulusan ini, Disdik akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar kejadian serupa tidak terulang. Masyarakat juga diminta untuk mentaati aturan PPDB yang berlaku dan jangan coba-coba untuk mengakali.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News