Polresta Bandung Ungkap Rumah Industri Narkoba Jenis Sintetis di Nagreg

Ilustrasi tembakau sintetis (aamiraimer/pixabay)

HALOJABAR.COM- Satres Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap rumah industri narkoba di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Polresta Bandung berhasil mengungkap jaringan rumah industri yang memproduksi narkoba jenis sintetis atau tembakau gorila, di kawan Nagreg.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan jika pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku dengan barang bukti berupa tembakau sintetis siap edar dan bahan kimia lainnya.

Baca Juga: Ngaku Sebagai Petugas BNN, MM Jual Tembakau Sintetis dan Raup Untung Rp2 Juta/Transaksi

“Rumah tersebut digunakan oleh dua orang pria bernama AY dan APS untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis,” kata Kusworo seperti dikutip dari laman Antara.

Kusworo menuturkan jika penangkapan ini bermula saat petugas menangkap salah satu pelaku tersebut, dengan menyamar sebagi pembeli.

Bermodalkan informasi dari pelaku, pihak kepolisian melakukan penangkapan kedua, dengan mendatangi langsung rumah yang dijadikan tempat produksi narkotika tembakau sintetis.

“Berdasarkan keterangan para pelaku kepada petugas, mereka sudah memproduksi barang haram ini selama empat hari,” tambahnya.

Sebelum memproduksi sendiri, Kusworo menjelaskan jika kedua pelaku AY dan APS sempat menjadi kurir di salah satu akun yang menjual tembakau sintetis, selama satu tahun. Selain itu, kedua pelaku tersebut pun merupakan pengguna narkotika.

“Sebagai kurir mereka mendapatkan fee (untung) 10 persen dari omzet yang terjual, misal mengirim seharga Rp500 ribu maka dapat uang Rp50 ribu,” jelas Kusworo.

Setahun menjadi kurir, AY dan APS meminta kepada akun penjual narkoba tersebut, bernama system of gods, untuk memberikan akses bahan baku pembuatan tembakau sintetis. Dalam hal ini, keduanya berniat untuk memproduksi tembakau sintetis yang lebih kuat.

Baca Juga: BNN Kota Bandung Bakal Miliki Pusat Rehabilitasi Narkotika

“Setelah mendapatkan link barang-barang sebagai bahan baku ini yang bersangkutan sudah empat hari melakukan uji coba dan baru melakukan transaksi penjualan sebanyak empat titik,” kata dia.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang menjadi perantara menjual dan menyerahkan narkotika golongan 1.

Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun pidana penjara dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News