Polisi Gelar Operasi Patuh 2024, Knalpot Brong Tak Lagi Jadi Sasaran?

knalpot brong Operasi Patuh Lodaya 2024
Ilustrasi operasi lalu lintas. (Istimewa)

HALOJABAR.COM – Polisi akan menggelar Operasi Patuh 2024 di seluruh daerah dengan fokus pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas. Namun, kali ini knalpot brong tidak termasuk dalam target operasi. Sebelumnya, pengguna knalpot brong menjadi fokus utama, dengan ratusan ribu pengendara terjaring dan knalpot brong dimusnahkan.

Knalpot brong menjadi isu yang dilematis karena banyak produsen knalpot menuntut kejelasan hukum dari pemerintah. Mereka ingin usaha kecil dan mikro seperti IKM dan UMKM tetap bisa beroperasi. Mereka juga meminta penjelasan mengenai standar knalpot yang layak digunakan di jalan raya.

Misjaya, pemilik SKR Racing Exhaust dan anggota Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI), menyatakan bahwa ada kemajuan dalam mediasi dengan pihak kepolisian.

BACA JUGA: Polda Jabar Resmi Gelar Operasi Patuh Lodaya 2024

“Kemajuan ada, meski tidak secepat yang diharapkan. Insya Allah dalam waktu dekat kami akan bertemu dengan Kakorlantas Polri,” ujar pria yang akrab disapa Gondronk itu, seperti dilansir dari Kompas.com.

Namun, waktu pertemuan belum ditentukan karena bentrok dengan agenda Kakorlantas yang padat. “Kami sedang mencari waktu untuk bertemu dengan pihak kepolisian, namun agenda masih penuh,” tambahnya.

Regulasi mengenai batas suara knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan. Untuk motor dengan kubikasi 80 cc hingga 175 cc, batas kebisingan maksimal adalah 80 desibel (db), sedangkan untuk motor di atas 175 cc adalah 83 db.

BACA JUGA: Polri Sebut Larangan Klakson Telolet Sama Seperti Knalpot Brong

Penggunaan knalpot brong yang melebihi batas kebisingan dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 285 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sanksinya berupa denda maksimal Rp 250.000.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News