Polda Jabar tak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda Sepekan

pegi pembunuhan vina cirebon
Vina Cirebon dan Pegi Setiawan alias Perong. (Istimewa)

HALOJABAR.COMSidang Praperadilan atas pemohon Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon ditunda oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusu Bandung.

Penundaan tersebut karena pihak termonon Polda Jabar tidak hadir dalam sidang praperadilan.

Humas Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Dalyusra menjelaskan sidang praperadilan tersebut ditunda sementara selama satu pekan.

Sidang dijadwalkan kembali diselenggarakan pada 1 Juli 2024.

BACA JUGA: 3 Teman Kuli Pegi Setiawan Yakin ‘Perong’ Tidak Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon

“Apabila tidak hadir (di sidang pekan depan), perkara lanjut terus,” ujar Dalyusra pada Senin 24 Juni 2024.

Dalyusra menjelaskan, alasan pihak Polda Jawa Barat tak hadir pada sidang praperadilan perdana ini belum terkonfirmasi, padahal surat undangan sidang sudah disampaikan.

Sementara itu, Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku kecewa terhadap ditundanya sidang praperadilan di PN Bandung.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin mengatakan pihaknya telah menyiapkan sebanyak 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut.

BACA JUGA: Tersangka Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Pegi Setiawan Teriak: Ini Fitnah, Saya Rela Mati

“Saat hari sidang, ternyata pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili oleh kuasanya, itu yang menjadi kekecewaan,” kata Insank.

Insank menduga bahwa ada kesengajaan dari pihak termohon untuk menunda sidang tersebut agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menunggu dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dapat digugurkan.

“Saya beri peringatan kalau sampai perkara praperadilan ini ternyata gugur dan di P21, kita duga semakin janggal perkara ini,” kata dia.

Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak termohon untuk datang dan menjalani sidang ini agar publik dapat mengawal kasus tersebut secara objektif tanpa ada kejanggalan.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News