Pj Gubernur Jabar Terbitkan Surat Edaran Terkait Study Tour, Begini Respons Disdik KBB

disdik kbb study tour
Agenda study tour yang digelar oleh sekolah ke depannya harus mengacu kepada Surat Edaran Gubernur Jabar untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kejadian yang menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang. (Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan melakukan pengawasan ketat terhadap agenda study tour oleh pihak sekolah. Agenda itu harus sesuai dengan arahan Pemprov Jabar dan jika ada yang melanggar bakal diberikan sanksi.

“Agenda study tour akan kami pantau, apalagi sudah turun SE dari Pj Gubernur soal itu. Kalau ada sekolah yang melanggar, risiko tanggung sendiri dan akan ada sanksinya,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) KBB, Rustiyana saat dihubungi wartawan, Senin 13 Mei 2024.

Menurutnya, sanksi tersebut nantinya akan diberikan kepada kepala sekolah berupa pemberian surat teguran terlebih dahulu. Sebab pihaknya sudah memberikan surat edaran Gubernur Jabar tersebut.

Termasuk untuk tindak lanjut dari surat edaran terkait study tour tersebut, Disdik KBB langsung mengumpulkan perwakilan dari setiap kecamatan dan perwakilan sekolah dari mulai tingkat Paud, SD, dan SMP. Supaya ke depan pelaksanaan study tour bisa mengacu kepada edaran dari gubernur.

BACA JUGA: Usai Mengalami Kecelakaan, Yayasan SMK Lingga Kencana Memanggil Panitia Study Tour

Sementara kegiatan study tour ke luar kota di Jawa Barat itu masih ada pengecualian. Khususnya bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama yang tidak dapat dibatalkan.

“Arahan dari surat edaran itu harus dipatuhi semua sekolah, kalau ada apa-apa bukan tanggungjawab kami, karena dinas sudah memberitahukannya,” tegasnya.

Pada surat edaran itu tertuang bahwa study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, dan keamanan jalur yang akan dilewati.

Atas hal itu dalam surat edaran juga disebutkan satuan pendidikan dan yayasan yang akan mengadakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News