Per 1 Juli 2024, BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Wajib Mengurus SIM

Polri akan segera menerapkan sistem tilang berbasis poin bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Istimewa)

HALOJABAR.COM- Mulai tanggal 1 Juli 2024, BPJS Kesehatan bakal menjadi syarat wajib dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Informasi tersebut disampaikan oleh Kasi Binyan Subdit SIM Dit-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo.

Faisal Andri menjelaskan jika kebijakan terkait kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus SIM ini masih dalam tahap uji coba. Tahap uji coba ini bakal diselenggarakan pada 1 Juli sampai 30 September 2024.

Ia pun menambahkan jika tahap uji coba kebijakan ini bakal dilakukan di tujuh wilayah Indonesia. Diantaranya adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Beberapa Perbedaan Antara SIM C, C1, dan C2

“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh wilayah kepolisian daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar Faisal Andri.

Terkait kebijakan ini, ternyata hal tersebut sudah tertuang dalam Inpres No. 1 tahun 2022. Dalam hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), untuk menjadikan BPJS sebai syarat dalam mengurus SIM, STNK dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9.

Syarat Peneribtan SIM Perseorangan dan Umum

1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
2. melampirkan fotokopo dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya, melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News