Pengenalan SIM Baru pada Juli 2024, Apa yang Berbeda?

ilustrasi SIM. (Ilustrasi/ Aziz Pratomo/ Halojabar.com)

HALOJABAR.COM – Mulai Juli 2024, para pengendara di Indonesia akan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format baru. Lantas, apa yang membedakannya dengan SIM yang lama?

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengimplementasikan SIM model baru yang menampilkan gambar kendaraan, seperti mobil dan motor, pada permukaannya.

Penerapan SIM ini memiliki beberapa tujuan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pengemudi. Berikut informasi lengkapnya.

Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo, melalui akun Instagram Korlantas Polri, menyatakan bahwa format baru ini akan mulai berlaku pada Juli 2024.

BACA JUGA: Asyik! Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Diakui di Negara ASEAN

Tujuan Penerapan SIM Baru

1. Pengakuan Internasional di ASEAN

Penerapan SIM baru ini akan memudahkan pengakuan SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN. Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan berlaku di beberapa negara Asia Tenggara, meningkatkan mobilitas dan kenyamanan bagi warga negara yang bepergian atau bekerja di luar negeri.

2. Identifikasi yang Lebih Mudah oleh Petugas Lalu Lintas ASEAN

Format baru ini memudahkan petugas lalu lintas luar negeri, khususnya di ASEAN, dalam mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan oleh pengendara.

Ini sejalan dengan kesepakatan Recognition of Domestic Driving Licence Issued oleh negara-negara ASEAN yang diterbitkan pada tahun 1985.

BACA JUGA: Mulai Juli 2024, SIM di Indonesia akan Cantumkan Logo Mobil atau Motor

Ciri-Ciri SIM Format Baru

Gambar Kendaraan

– SIM baru akan menampilkan gambar kendaraan seperti mobil dan motor.

Berlaku untuk Semua Golongan Kendaraan

– Format baru ini berlaku untuk semua golongan kendaraan, mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk.

Format Angka Tidak Berubah

– Format penomoran pada SIM tetap sama, seperti SIM C untuk motor dan SIM A untuk mobil.

Biaya Pengurusan Tidak Berubah

– Biaya pengurusan SIM baru ini tidak mengalami perubahan.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News