Pemkab KBB Launching Aplikasi SIAP dan Akurat, Kendaraan ke Pemda Harus Lolos Uji Emisi

dishub kbb aplikasi
Pj Bupati Bandung Barat bersama Kadishub KBB saat me-launching Aplikasi Sistem Pemeriksaan Persyaratan Teknis dan Layak Jalan Kendaraan Pribadi (SIAP) dan Aplikasi Keur Bandung Barat (Akurat), di kompleks Pemkab KBB, Rabu 19 Juni 2024. (Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) me-launching Aplikasi Sistem Pemeriksaan Persyaratan Teknis dan Layak Jalan Kendaraan Pribadi (SIAP) dan Aplikasi Keur Bandung Barat (Akurat).

Launching Aplikasi SIAP dan Akurat tersebut dilaksanakan bersamaan dengan momen Hari Jadi ke-17 Kabupaten Bandung Barat, sebagai wujud peningkatan layanan keselamatan dalam berkendara bagi masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) KBB, Fauzan Azima mengatakan, peluncuran aplikasi Siap Akurat sebagai salah satu upaya menyediakan layanan kepada masyarakat berupa pemeriksaan persyaratan teknis laik jalan pada seluruh kendaraan pribadi.

Acuannya untuk kendaraan pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 68 dinyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis laik jalan.

BACA JUGA: Longsor di Gununghalu Rusak 6 Tiang PJU, Dishub KBB Lakukan Penanganan

“Kendaraan yang wajib uji, kendaraan barang dan bus itu sudah dilakukan uji berkala, sekarang ke kendaraan pribadi. Sehingga semua harus memenuhi persyaratan dan legalisasi itu hanya bisa diberikan oleh penguji bersertifikat,” ucapnya di Kompleks Perkantoran Pemkab KBB, Rabu 19 Juni 2024.

Menurutnya, khusus untuk kendaraan pribadi mungkin di KBB yang pertama melakukan penyiapan layanan ini. Haraannya selain untuk menambah layanan tapi, juga agar kecelakaan berkurang yang diakibatkan oleh persyaratan teknis yang tidak memenuhi.

Dikatakannya, kendaraan pribadi siapapun domisili dimanapun, bila memang setelah keluar dari bengkel perbaikan atau yang belum melakukan pemeriksaan kendaraan silahkan datang ke PKB Cikamuning, gratis tidak dipungut biaya. Nantinya ada barcode yang isinya berita acara pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan.

Sehingga bagi kendaraan yang akan masuk kompleks Pemkab KBB jika tidak ada barcode tidak boleh masuk dan diharuskan parkir di lokasi yang jauh. Itu bukan untuk menyusahkan melainkan untuk menggugah bahwa keselamatan adalah bagian kebutuhan semua orang.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News