HALOJABAR.COM- Kurang dari 24 jam, jajaran Polsek Panyileukan berhasil meringkus pelaku penjambretan hp di Cibiru, pada hari Sabtu 17 Februari 2024, kemarin.
Kedua pelaku penjambretan hp di Cibiru tersebut, berhasil diringkus polisi di pangkalan ojek Cilengkrang pada hari Sabtu kemarin, pukul 15.30 WIB sore.
“Alhamdulillah kurang dari 24 jam, yaitu pada hari Sabtu pukul 15.30 WIB di Pangkalan Ojeg Cilengkrang 2, berhasil menangkap kedua orang pelaku, diawali dengan olah TKP di lapangan dan mengumpulkan informasi yang akurat terkait identitas pelaku” ujar Kapolsek Panyileukan, Kompol Kurniawan.
Baca Juga: VIRAL, Video Jambret Berpedang Dikejar Warga di Kota Bandung, Polisi Beberkan Kronologinya
Kurniawan menjelaskan jika kedua pelaku ini merupakan warga Kecamatan Cibiru. Usai berhasil diringkus pihak kepolisian, kedua pelaku akhirnya mendekam di rutan Polsek Panyileukan.
Baca Juga: Asik Main Bareng Temen, HP Raib Dijambret Dua Pelaku Bermotor di Cihampelas KBB
“Pelaku masih warga Kecamatan Cibiru, yang pertama inisial IR warga Kelurahan Pasirbiru masih satu kelurahan dengan korban yang satu lagi JA warga Kelurahan Cisurupan Kecamatan Cibiru juga” ungkapnya.
Kurniawan menuturkan bahwa, atas perbuatannya ini, kedua pelaku terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Sebelumnya, sempat viral di media sosial rekaman CCTV aksi penjambretan hp, di Jalan Sukaluyu, Cibiru, pada Jumat 16 Februari 2024, pukul 16. WIB.***