Pegawai Bank BUMN di Cimahi Lakukan Penipuan, Total Kerugian Capai Rp1,1 Miliar

penipuan pegawai bank bumn cimahi
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Arif Raharjo saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp1,1 miliar, Rabu 17 Juli 2024. (Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi berhasil meringkus oknum pegawai salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan penipuan hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1,1 miliar.

Pelaku berinisial MB merupakan seorang karyawan salah satu bank BUMN di Kota Cimahi. Posisi MB yang merupakan Account Officer (AO) di salah satu bank pelat merah tersebut.

Pelaku dengan leluasa menggelapkan dana perusahaan dan kini dia telah ditetapkan sebagai tersanga oleh Kejari Kota Cimahi dan dilakukan penahanan.

“Kami sedang menangani kasus fraud (penipuan) di salah satu bank BUMN dengan kerugian Rp 1,1 miliar, dan pelakunya sudah ditahan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Arif Raharjo saat konferensi pers, Rabu 17 Juli 2024.

BACA JUGA: Ngeri! Sindikat Penipuan Internasional Rugikan Apple Hampir Rp 200 Miliar

Kasus penipuan tersebut terbongkar setelah pihak Kejari Cimahi mendapat informasi awal. Kemudian melakukan bekerjasama dengan pihak bank untuk melakukan penyelidikan pada Mei 2024 karena diduga ada penyimpangan dana.

“Kalau fraud tentunya pasti ada SOP di internal yang disimpangi atau dilanggar. Jadi untuk modusnya, saya bisa bilang karyawan di salah satu bank BUMN itu gali lobang tutup lobang untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.

Ketika menjalankan aksi penipuan tersebut, tersangka menyalahgunakan uang pembayaran utang dari nasabah tanpa sesuai dengan SOP, sehingga kerugiannya cukup besar. Saat dia menerima pembayaran dari nasabah, uang itu untuk menutup utang yang lain.

Berdasarkan hasil penyidikan dan pengungkapan kasus penipuan ini, sebagian kerugian bisa diselamatkan yakni sebesar Rp128 juta dan nantinya akan dilakukan proses pelacakan aset.

BACA JUGA: Diduga Lakukan Penipuan, Suami BCL Tiko Dipolisikan

Sehingga dari total kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 1,1 miliar itu diharapkan bisa dipulihkan.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News