Ngaku Sebagai Petugas BNN, MM Jual Tembakau Sintetis dan Raup Untung Rp2 Juta/Transaksi

tembakau sintetis
MM alias Koko yang mengaku sebagai Petugas Badan Narkoba Nasional (BNN) gadungan saat dimintai keterangan usai ditangkap karena terbukti mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah Kota Cimahi dan KBB. (Foto/HALOJABAR.COM)

“Hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 5 tahun dan Paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,” sebutnya.

Terpisah, Kepala BNN Cimahi Letkol Cpm Yulius Amra mengatakan KTP yang pakai MM merupakan tanda pengenal palsu karena latar foto dalam KTP berwarna kuning, sedangkan KTA asli berlatar foto warna biru.

BNN juga telah menetapkan MM sebagai target operasi (TO) sejak sebulan lalu. Namun pelaku lebih dulu diringkus Satnarkoba Polres Cimahi. “Ini (KTA) jelas palsu. Memang pelaku ini juga sudah masuk TO kita, tapi lebih dulu diamankan Polisi,” ucapnya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News