Ngaku Sebagai Petugas BNN, MM Jual Tembakau Sintetis dan Raup Untung Rp2 Juta/Transaksi

tembakau sintetis
MM alias Koko yang mengaku sebagai Petugas Badan Narkoba Nasional (BNN) gadungan saat dimintai keterangan usai ditangkap karena terbukti mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah Kota Cimahi dan KBB. (Foto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – Petugas Badan Narkoba Nasional (BNN) gadungan berhasil ditangkap oleh jajaran Satnarkoba Polres Cimahi. Pelaku berinsial MM alias Koko terbukti mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pelaku ditangkap di Puri Cipageran Indah 2 Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah, KBB, pada Sabtu 18 November 2023, pukul 01.00 WIB. Saat diamankan petugas berhasil menyita sedikitnya 128,57 gram tembakau sintetis siap edar dari tangan pelaku.

“MM ini mengaku dan memiliki KTA BNN dengan identitas palsu, padahal dia pengedar tembakau sintetis,” kata Kasatres Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa 21 November 2023.

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, kata Tanwin, pelaku telah menjadi kurir tembakau sintetis tersebut sejak Juli 2023. Sementara terkait kepemiikan KTA BNN palsu, itu dipakai pelaku untuk mengelabui petugas dan memberi rasa aman ketika menjual narkoba.

BACA JUGAAktris Cantik Irish Bella Gugat Cerai Ammar Zoni, Diduga Tak Tahan Suami Dua Kali Terlibat Narkoba

“Dia bukan petugas BNN, itu hanya untuk mengelabui petugas saja,” sambungnya.

Menurutnya dari perdagangan gelap narkoba ini pelaku mendapat keuntungan berupa uang sebesar Rp2.000.000 per 50 gram tembakau sintetis dari sekali transaksi. Sementara pelaku mengaku mendapatkan tembakau sintetis dari seseorang yang bernama inisial LB.

“Saat ini pemasok narkoba ke pelaku ini masih kami kejar dengan bukti-bukti yang udah dikantongi,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, MM diancam pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News