Mulai Juli 2024, SIM di Indonesia akan Cantumkan Logo Mobil atau Motor

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) C. (Istimewa)

HALOJABAR.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia akan segera hadir dengan tampilan baru, yang mencakup gambar mobil atau motor sesuai kategorinya.

Perubahan ini bertujuan untuk memudahkan pengenalan SIM oleh polisi luar negeri saat digunakan di berbagai negara.

Desain baru SIM yang mencakup logo kendaraan ini akan mulai diterapkan pada Juli 2024.

Perubahan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dan petugas kepolisian, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, mengetahui jenis SIM berdasarkan gambar kendaraan yang tertera di dalamnya.

BACA JUGA: Simak, Begini Cara dan Persyaratan Menghidupkan SIM yang Sudah Mati saat Libur Idul Adha

Hal ini diharapkan dapat memperjelas peruntukan jenis SIM, sehingga penggunaannya di luar negeri menjadi lebih mudah dan teratur .

Penambahan logo kendaraan pada SIM ini juga merupakan langkah menuju pengakuan SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN. Dengan demikian, SIM yang diterbitkan oleh Polri akan berlaku di sejumlah negara tanpa memerlukan pembuatan SIM internasional.

Tim IT Korlantas Polri saat ini tengah menyiapkan format agar logo motor dan mobil bisa tertera saat SIM dicetak di setiap Satpas.

BACA JUGA: Ini Batas Maksimal Kebisingan Knalpot untuk Motor

Meskipun ada perubahan desain, biaya pembuatan SIM berlogo motor atau mobil tidak mengalami perubahan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP di Polri, berikut adalah biaya penerbitan SIM baru:

– SIM A: Rp120.000
– SIM B1: Rp120.000
– SIM B2: Rp120.000
– SIM C: Rp100.000
– SIM C1: Rp100.000
– SIM C2: Rp100.000
– SIM D: Rp50.000
– SIM D1: Rp50.000
– SIM Internasional: Rp250.000

Sebelumnya, SIM domestik Indonesia telah diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama di ASEAN. ASEAN memiliki perjanjian pengakuan SIM yang dikeluarkan masing-masing negara, yaitu Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan pada 1985.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News