Mediasi Mentok, Bacalon Perseorangan di Cimahi akan Adukan KPU ke DKPP

Pilwalkot Cimahi 2024 Asep Nandang-Caca Nardiman
Ilustrasi Pilwalkot Cimahi 2024. (Istimewa)

HALOJABAR.COM – Mediasi antara pasangan independen untuk Pilwalkot Cimahi 2024 Asep Nandang-Caca Nardiman dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi tidak menemui titik temu.

Alhasil pasangan tersebut berencana akan melaporkan KPU Kota Cimahi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Pidana, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Mediasi yang difasilitasi Bawaslu Cimahi sudah, tapi belum ada kesepakatan,” kata salah satu pasangan bakal calon perseorangan, Asep Nandang saat dihubungi wartawan, Sabtu 25 Mei 2024.

BACA JUGA: Survei Instrat untuk Pilwalkot Cimahi 2024, Popularitas Dikdik di Atas Ngatiyana dan Adhitia

Dijelaskannya, masalah yang menjadi bahasan dalam mediasi itu karena KPU tidak memeberikan petunjuk secara surat fisik. Serta PKPU-nya juga tidak diberitahukan sehingga terkesan menutup informasi dan komunikasi kepada bakal calon perseorangan.

Selain itu KPU tidak memberikan Bintek terhadap Liaison Officer (LO) untuk mengupload data ke SILON kepada pasangan bakal calon perseorangan. Belum lagi terkendalanya jaringan yang selalu error sehingga terlamabat memasukan data.

BACA JUGA: Pilwalkot Cimahi 2024: Pasangan Balon yang Daftar lewat Jalur Independen tak Memenuhi Syarat

Kemudian ada kejanggalan yang dilakukan oleh KPU Kota Cimahi, karena menunjukkan administrasi umum tanpa kop surat dan cap basah. Sehingga terkesan surat administrasi yang dikeluarkan dari KPU seperti asal-asalan.

Pihaknya akan terus berjuang untuk memeroleh haknya mengingat, bukti fisik dukungan sebanyak 36.187 orang yang diserahkan adalah benar sesuai data. Bahkan melebihi batas minimum syarat dukungan sebanyak 35.423.

“Langkah saya ke PTUN dan pengadilan pidana serta DKPP, kecuali KPU ada win-win solution,” tandasnya. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News