Ragam  

Langkah Mudah untuk Perpanjang SIM Kendaraan Tanpa Calo

ilustrasi SIM. (Ilustrasi/ Aziz Pratomo/ Halojabar.com)

HALOJABAR.COM – Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi setiap pengendara setiap lima tahun sekali sejak SIM diterbitkan.

Pada Juli 2024, prosedur perpanjangan SIM masih mengikuti aturan yang sudah berlaku sebelumnya. Namun, di beberapa wilayah sedang diujicobakan perpanjangan SIM yang disertai dengan kepesertaan BPJS Kesehatan, sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

Uji coba ini berlaku dari 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh provinsi: Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Meski demikian, prosedur dan biaya perpanjangan SIM pada bulan ini tetap sama seperti sebelumnya.

Untuk memperpanjang SIM, Anda harus mengikuti beberapa langkah dan menyiapkan dokumen tertentu agar permohonan dapat disetujui. Berikut adalah syarat-syarat dan prosedurnya:

BACA JUGA: Kapan Pemberlakuan Penghapusan Registrasi Kendaraan? Simak Informasinya di Sini

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020:

– Biaya perpanjangan SIM A: Rp80.000
– Biaya perpanjangan SIM A Umum: Rp80.000
– Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000
– Biaya perpanjangan SIM C1: Rp75.000
– Biaya perpanjangan SIM C2: Rp75.000

Selain itu, ada biaya psikotest yang bervariasi mulai dari Rp60.000 per tes.

Syarat Dokumen Perpanjangan SIM

1. SIM Lama yang Masih Berlaku: Masa berlaku maksimum untuk perpanjangan adalah satu hari sebelum tanggal kedaluwarsa SIM. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon harus membuat SIM baru.
2. Fotokopi KTP: Diperlukan sebagai persyaratan tambahan.
3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter: Surat ini bisa diperoleh di Satpas, Simling, atau SIM corner. Bisa juga didapat secara online melalui situs web atau aplikasi e-Rikkes.
4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi: Bisa diperoleh setelah menjalani uji tes psikologi secara langsung di Satpas atau secara daring melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
5. Isi Formulir Permohonan Perpanjangan SIM: Formulir ini dapat diisi langsung di Satpas, SIM Corner, atau Simling, serta dapat diakses secara daring melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.

Prosedur Perpanjangan SIM

Langsung di Kantor Polisi

1. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Mobil SIM Keliling**: Sesuai lokasi tempat tinggal Anda.
2. Siapkan Dokumen: Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap.
3. Isi Formulir: Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.
4. Bayar Biaya Perpanjangan: Sesuai jenis SIM yang Anda perpanjang.
5. Perekaman Sidik Jari dan Foto: Lakukan proses ini di tempat.
6. Tunggu SIM Baru: Tunggu hingga petugas memberikan SIM baru Anda. Jika blanko SIM kosong, Anda akan diberitahu jadwal pengambilan SIM.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News