Lakukan Pencabulan Terhadap 11 Anak, Seorang Pemilik Warung Diamankan Polresta Bogor Kota

Ilustrasi pencabulan anak (Anemone123/Pixabay)

HALOJABAR.COM- Seorang pemilik warung diamankan Polresta Bogor Kota usai melakukan pencabulan terhadap 11 anak perempuan di Kampung Situpete, Kelurahan Sukadamai, Kota Bogor.

Baca Juga: Viral Kisah Pilu Seorang Ayah yang Curhat karena Kasus Pencabulan Anaknya Tidak Diproses Polisi

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakos, mengatakan jika pelaku pencabulan anak yang merupakan pemilik warung ini, bernama Royan (55) atau yang akrab disapa Abah Oyan. Bismo menjelaskan bahwa anak-anak yang menjadi korban Abah Oyan ini berkisar di usia 9-10 tahun.

“Pelaku sudah kita tangkap. Pelaku ini bekerja sebagai pemilik warung kelontong dan penyewaan sepeda,” ungkap Bismo seperti dikutip dari laman Antara.

Baca Juga: Bejat! Oknum Damkar Jakarta Timur Diduga Lecehkan Anak Kandung

Bismo menuturkan jika pelaku telah melancarkan aksi bejatnya sejak awal Mei 2024. Anak-anak yang menjadi korban ini, kerap kali datang ke warung pelaku. Diantaranya adalah untuk jajan atau menyewa sepeda listrik.

“Anak-anak ini datang untuk membeli jajan, untuk menyewa sepeda. Nah 11 orang anak ini dilakukan pencabulan oleh si pelaku,” terang Bismo.

Baca Juga: Cabuli 10 Siswi di Ruang Kelas, Kepala Sekolah SD Sukabumi Diamankan Polisi

Selain berhasil menangkap pelaku, Bismo mengatakan jika pihaknya pun menyita beberapa barang bukti, seperti pakaian yang dikenakan oleh para korban.

Dinas Sosial (Dinsos) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor pun melakukan pendampingan saat pelaporan dan pasca-pelaporan.

Baca Juga: Bikin Resah Warga Cililin, Pelaku Pencabulan Berkostum Badut Diamankan Polisi

“Pesan kepada masyarakat, utamanya orangtua kalau misal anak-anaknya keluar untuk didampingi. Agar anak-anak tidak menjadi korban kejahatan,” tukas Bismo.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News