Lakukan Pembunuhan Berencana, Sepasang Kekasih di Sukabumi Diringkus Polisi

Ilustrasi pembunuhan (pixabay)
Ilustrasi pembunuhan (pixabay)

HALOJABAR.COM- Sepasang kekasih melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan di Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu lalu.

Terduga pelaku pembunuhan berencana yang merupakan sepasang kekasih ini berhasil diamankan oleh Polres Sukabumi.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kapolres Sukabumi, Tony Prasetyo pada Rabu 3 Juli 2024, kemarin. Sepasang kekasih berinisial WS dan NAA ini berhasil diamankan oleh Polres Sukabumi pada Sabtu 29 Juni 2024, di tempat yang berbeda.

Tony menjelaskan bahwa WS berhasil diamankan pihak kepolisian di Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu 29 Juni 2024, lalu. Sementara NAA berhasil diringkus polisi di wilayah Kabupaten Cianjur, pada hari yang sama.

“Sepasang kekasih berinisial WS dan NAA ditangkap di dua lokasi berbeda di hari yang sama yakni pada Sabtu (29/6). WS ditangkap di Kecamatan Gegerbitung sementara NAA ditangkap di wilayah Kabupaten Cianjur,” ujar Tony seperti dikutip dari laman Antara.

Baca Juga: Istri Pelaku Pembunuhan di Barulaksana Lembang Ditetapkan Jadi Tersangka

Tony menuturkan bahwa sepasang kekasih ini melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Cianjur, yang baru sehari dikenalnya. Kedua terduga pelaku ini melakukan aksi keji tersebut dengan motif ingin menguasai harta korban.

“Dari hasil penyidikan, kedua tersangka mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut bertujuan untuk menguasai harta korban. Bahkan, sepasang kekasih ini mengaku baru mengenal korban satu hari,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, WS dan NAA dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Adapun ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 15-20 tahun penjara.

Kronologi

Kapolsek Gegerbitung Iptu Bayu Sunarti, menjelaskan bahwa Kasus ini bermula saat pihaknya mendapat laporan dari warga yang menemukan jasad perempuan di semak-semak di Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu 26 Juni 2024, lalu.

Mendapat laporan tersebut, pihak Polsek Gegerbitung melakukan autopsi terhadap jasad korban. Berdasarkan hasil autopsi, dari jasad korban tersebut ditemukan adanya bekas cekikan pada bagian leher.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Gegerbitung bersama Satreskrim Polres Sukabumi melakukan pengembangan dan penyelidikan.

Dalam penyidikan, diketahui sebelum meninggal dunia korban sempat dijemput oleh kedua pelaku dari rumahnya yang berada di Kabupaten Cianjur, pada Rabu 26 Juni 2024.

Baca Juga: Polisi Amankan Istri Pelaku Pembunuhan di Lembang, Begini Kondisinya saat Ditangkap

Sebelumnya, kedua tersangka dan korban sempat berkenalan di Pegadaian Cianjur, pada Selasa 25 Juni 2024, lalu. Sempat ngobrol, korban pun kemudian pulang ke kediamannya.

Saat malam harinya, NAA menghubungi korban dengan berniat untuk meminjam sejumlah uang. Korban pun sepakat bakal meminjamkan uang kepada korban, dengan imbalan minta diantar menagih utang kepada seseorang di wilayah Kecamatan Gegerbitung.

Keesokan harinya (Rabu 26 Juni 2024), korban pun dijemput dari kediamannya oleh kedua tersangka dengan menggunakan mobil. Setibanya di Gegerbitung, tersangka WS menghentikan kendaraannya lalu menjerat leher korban dengan menggunakan sabuk mobil.

Sementara itu, tersangka lain, NAA membantu WS menutup mulut korban dengan menggunakan tangan. Setelah dipastikan meninggal dunia, kedua pelaku pun langsung menggasak uang milik korban sebesar Rp 108 ribu serta melucuti perhiasan emas.

Namun, diketahui perhiasan emas milik korban tersebut merupakan emas imitasi. Mengetahui hal tersebut, kedua tersangka pun langsung membuang perhiasan emas itu ke sungai dan tetap membawa uang milik korban.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News