KPU KBB Tegaskan ASN yang Maju di Pemilihan Kepala Daerah Harus Mundur

Pilkada KBB ASN Mundur
Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman. (Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan jika ada ASN yang akan berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) KBB 2024 maka harus mundur dari jabatannya.

“ASN harus mengundurkan diri ketika mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Bandung Barat di Pilkada nanti,” kata Ketua KPU KBB Ripqi Ahmad Sulaeman, Jumat 24 Mei 2024.

Menurutnya aturan itu harus ditaati dan berlaku secara nasional. Sementara apabila Mendagri memiliki ketentuan lain, maka hal itu berkaitan dengan Komisi ASN (KASN) sebagai lembaga yang mengangkat Pj Bupati, Wali Kota, dan juga ASN.

Begitupun ketika Penjabat (Pj) bupati, wali kota, ataupun gubernur akan maju di Pilkada maka harus mundur dari jabatannya dan juga ASN-nya. Meskipun begitu KPU KBB belum secara resmi menerima Surat Keputusan Mendagri terkait dengan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang maju di Pilkada 2024.

BACA JUGA: Pilkada KBB 2024: Animo Warga Jadi Petugas PPS Tinggi, Segini Honor yang Bisa Dibawa Pulang

“Kalau putusannya sudah ada (Pj harus mundur jika maju Pilkada), namun kami belum menerima. Terkait SK dari Mendagri itu kami bersikap pasif,” ucap Ripqi.

Pihaknya akan menjalankan ketentuan KPU yang ada di PKPU terkait dengan Pj. Tentunya Pj sendiri harus mengikuti ketentuan dari Mendagri. “Saya belum melihat ketentuan khusus untuk Pj. Tapi kalau kita melihat ASN-nya itu sudah jelas ada ketentuannya harus mengundurkan diri,” bebernya.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengeluarkan Surat Keputusan ditujukan kepada Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang maju di Pilkada 2024 dengan nomor 100.2.1.3/2314/SJ pada 16 Mei 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, Pj Kepala Daerah yang maju Pilkada 2024 wajib mundur pada 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News