Kedapatan Edarkan Sabu, Pegawai Honorer PT KAI di Cianjur Diciduk Polisi

Ilustrasi penangkapan polisi (Pixabay)

HALOJABAR.COM- Seorang pegawai honorer PT KAI di Cianjur, berhasil diamankan pihak kepolisian usai kedapatan hendak mengedarkan narkoba jenis sabu.

Pegawai honorer PT KAI Cianjur yang kedapatan hendak mengedarkan sabu ini mengaku jika dirinya bekerja di unit perawatan jalur kereta.

Pegawai honorer PT KAI berinisial FS (30) ini, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, di Jalan Rumah Sakir Pasanggrahan, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur pada Selasa 11 Juni 2024, kemarin malam.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama. Septian Pratama mengatakan jika penangkapan FS ini dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Polresta Bandung Ungkap Rumah Industri Narkoba Jenis Sintetis di Nagreg

Dalam laporan tersebut, warga melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan saat mengendarai sepeda motor. Usai mendapat laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Cianjur langsung meluncur ke lokasi kejadian.

“Jadi pemotor ini bolak-balik di belakang sekolah SD di Desa Ciranjang. Kemudian kami turunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Septian seperti dikutip dari laman detikjabar.

Pada saat hendak dilakukan penangkapan, pihak kepolisian melihat FS tengah mengambil sesuatu di rerumputan Setelah diperiksa, ternyata FS mengambil sebuah paket yang berisi sabu seberat 4,75 gram.

Baca Juga: Lakukan Pesta Narkoba di Depok, Lima Oknum Polisi Diperiksa Propam

“Jadi pelaku berinisial FS ini mengambil sebuah bungkus rokok di rerumputan di belakang sekolah. Setelah kami periksa, ternyata isinya sebuah paket sabu seberat 4,75 gram,” ungkapnya.

Pada saat penangkapan, dalam tas pelaku ditemukan rompi bertuliskan “JJ Daops 2 Bandung”. Pihak kepolisian menduga jika pelaku mengambil paket sabu tersebut untuk diedarkan setelah pulang kerja.

Baca Juga: Epy Kusnandar Pemeran Kang Mus di Preman Pensiun Diciduk Polisi, Diduga Terkait Narkoba

“Ditangkapnya tadi malam, ditemukan juga rompi KAI. Kemungkinan dia baru pulang kerja dan mengambil sabu tersebut untuk diedarkan kembali dalam paket kecil,” papar Septian.

Septian menjelaskan jika saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Polisi Berhasil Meringkus Sicario di Nganjuk, Diduga Gembong Kartel Narkoba Meksiko

“Ada chat dengan seseorang, kita sudah identifikasi dan akan kita cari keberadaanya,” jelasnya.

“FS terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, FS sendiri mengaku jika dirinya baru beberapa kali mengedarkan narkoba berjenis sabu tersebut.

Baca Juga: Geger! Pabrik Narkoba di Citeureup Bogor Digrebek Polisi, Jutaan Pil PCC Diamankan

Ia mengatakan jika dari paket tersebut dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 750 ribu. FS mengaku jika uangnya tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhannya.

“Sebelumnya jadi pemakai. Kalau mengedarkan baru beberapa kali. Saya disuruh untuk ambil paket, kemudian dipecah jadi beberapa bungkus kecil. Setelahnya saya edarkan lagi dengan cara ditempel di tempat yang sudah dijanjikan,” kata FS.

“Dapatnya Rp 750 ribu, digunakan untuk kebutuhan,” tambahnya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News