Kalah dalam Sengketa dengan Bapaslon Perseorangan, KPU Cimahi Tunggu Arahan KPU RI

Sidang Penyelesaian Sengketa Pemilihan dari pemohon bakal pasangan calon (Bapaslon) Perseorangan untuk Pilwalkot Cimahi 2024, Asep Nandang dan Caca Nardiman dengan KPU Cimahi. (Dok. Istimewa)

HALOJABAR.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi kalah dalam sidang Penyelesaian Sengketa Pemilihan dari pemohon bakal pasangan calon (Bapaslon) Perseorangan Asep Nandang dan Caca Nardiman.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Bawaslu Cimahi telah memberikan rekokemendasi kepasa KPU Cimahi untuk mengirimkan surat ke KPU RI terkait pembukaan Sistem Informasi Pencalonan Pilkada (Silonkada) untuk bapaslon perseorangan tersebut.

Baca Juga: Satu Pasangan Independen Daftar ke KPU Cimahi untuk Maju Pilwalkot, Bawa 35.737 Dukungan

“KPU kabupaten/kota hanya pelaksana dari regulasi yang dikeluarkan oleh KPU RI, makanya kami masih menunggu arahan dari pusat,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Cimahi, Yosi Sundansyah, Rabu 5 Juni 2024.

Diakuinya, KPU Cimahi hingga kini belum mendapat arahan terkait pembukaan Silonkada untuk bapaslon perseorangan Asep Nandang dan Caca Nardiman. Sehingga belum bisa mengambil kebijakan untuk menindaklanjuti hasil putusan sengketa.

Berdasarkan salah satu putusan di sengketa itu adalah memerintahkan termohon memberi kesempatan kepada pemohon untuk menginput syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan selama 3 x 24 jam sejak dibukanya akses Silon oleh termohon.

Maka dari itu, lanjut Yosi, pihaknya sedang menunggu arahan dan petunjuk dari KPU RI terkait pembukaan Silonkada. Alhasil belum ada keputusan untuk membuka Silonkada calon perseorangan atas nama Asep Nandang dan Caca Nardiman.

Baca Juga: Mediasi Mentok, Bacalon Perseorangan di Cimahi akan Adukan KPU ke DKPP

Disinggung soal dokumen fisik, Yosi menyebutkan, bapaslon Perseorangan Asep Nandang dan Caca Nardiman tidak perlu lagi menyerahkan ulang. Sebab pada saat penyerahan pertama kali sudah memenuhi persyaratan sesuai aturan.

“Acuannya keputusan KPU RI 532, jadi syarat pencalonan bakal calon perseorangan itu harus melalui aplikasi Silonkada. Jadi kita masih menunggu keputusan dari KPU RI untuk pembukaan Silonkada,” pungkasnya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News