Ini Batas Maksimal Kebisingan Knalpot untuk Motor

batas kebisingan knalpot
Ilustrasi knalpot motor. (Unsplash)

HALOJABAR.COM – Belakangan ini, pihak kepolisian semakin gencar melakukan penilangan terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot racing.

Tindakan ini sejalan dengan aturan yang telah ditetapkan mengenai batas maksimal kebisingan knalpot motor. Oleh karena itu, wajar saja jika Anda ditilang apabila knalpot motor Anda melebihi batas tersebut.

BACA JUGA: 4 Kerugian Menggunakan Knalpot Racing pada Motor Standar

Alasan Menggunakan Knalpot Racing

Banyak pengendara motor mengganti knalpot standar mereka dengan knalpot racing dengan berbagai alasan. Dari motor bebek, matic, hingga sport, pengguna knalpot racing masih sering ditemukan di jalan.

Alasan umum meliputi peningkatan tenaga motor, tampilan yang lebih sporty, hingga keinginan untuk memiliki suara motor yang lebih gahar.

Batas Maksimal Kebisingan Knalpot

Jika Anda berencana mengganti knalpot motor, penting untuk memastikan bahwa kebisingannya tidak melebihi batas maksimal yang diizinkan.

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru, motor berkapasitas 80-175 cc memiliki batas maksimal kebisingan 80 dB, sementara motor di atas 175 cc memiliki batas maksimal 83 dB.

BACA JUGA: Rekomendasi Knalpot Standar Racing untuk Yamaha NMAX, Gagahnya Sulit Tertandingi!

Aturan Penggunaan Knalpot Racing

Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 Ayat 1, knalpot harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Pasal ini menyatakan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News