Gara-Gara Tidak Mau Lepas Sepatu, Penjaga Toko Dibacok Seorang Wanita di Tangerang

Ilustrasi pembacokan (Public Domain Picture/Pixabay)

HALOJABAR.COM– Peristiwa nahas menimpa penjaga toko, usai dibacok oleh salah seorang wanita di  Kelapa Dua, Tangerang, Banten, Senin 1 April 2024.

Penjaga toko tersebut tewas ditangan seorang wanita berinisial ND (43) dengan cara dibacok menggunakan sebilah pedang, di Tangerang, Banten.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Remaja di Cimahi, Motifnya Masih Diselidiki

Peristiwa nahas tersebut terjadi di Jalan Ruko Boutique Borobudur No 57, Bencongan Raya, Kelapa Dua, Tangeran, Banten, Senin 1 April 2024.

Insiden bermula pelaku ND, enggan membuka sepatu ketika akan masuk ke toko korban RA (53), untuk membeli baju. Pelaku membacok korban menggunakan pedang berukuran 50 sentimeter, yang menyebabkan korban meninggal dunia karena luka tusukan.

Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly Soselisa menuturkan bahwa pelaku melakukan aksi kejamnya karena merasa sakit hati dengan ucapan korban. Stanlly mengatakan jika mulanya pelaku datang ke toko korban untuk membeli baju, pada Senin 1 April 2024, sekitar pukul 10.30 WIB.

“Pelaku tak ingin melepaskan sepatu. Akhirnya pelaku tidak jadi membeli di toko korban lalu meninggalkan toko. Namun pada saat pelaku meninggalkan tempat, pelaku mendengar kata ‘tai’ yang dikatakan korban,” ujar Stanlly Soselisa, dikutip dari laman detikcom.

Pelaku yang tidak terima dan tersinggung dengan perkataan tersebut, sempat terlibat cekcok adu mulut dengan korban. Gelap mata, pelaku mengambil sebilah pedang dan langsung menghujamkannya ke korban.

“Karena pelaku merasa terdesak, dia menuju mobil warna putih nopol B 111 NDD. Kemudian pelaku mengambil sebilah samurai terbuat besi stainless sepanjang 50 sentimeter bertuliskan ‘baton sword’ dengan sarung terbuat dari besi warna hitam dari mobil,” jelasnya.

“Pelaku datangi korban dengan tangan kanannya, setelah di depan korban lalu pelaku cabut samurai dari sarungnya dan menusukkan ke korban,” tuturnya.

Stanlly menjelaskan jika korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tajam. Berdasarkan hasil visum dari RSUD Tangerang, korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya.

“Pada tulang iga ke-8 kiri depan tampak terpotong. Pada dekat rongga dada kiri tampak terpotong. Pada dinding batang nadi sisi kiri tampak terpotong. Rongga dada kiri berisi darah 900 mililiter,” ungkapnya.

Stanlly menjelaskan jika motif pelaku melakukan aksi kejinya ini diduga karena sakit hati. Ia pun membantah rumor yang menyebut bahwa korban memiliki hutang kepada pelaki atau sempat bertemu pada malam sebelum kejadian.

Baca Juga: Ampun! Siswa Madrasah di Demak yang Bacok Guru Akhirnya Ditangkap

Akibat perbuatannya ini, pelaku ND dikenakan pasal 338 KUHP Sub 351 ayat 3 pidana, denhan ancaman 15 tahun penjara.

“Modusnya adalah sakit hati. Keduanya tidak saling kenal, dan baru bertemu antara penjual dan pembeli,” tukasnya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News