Ditetapkan Tersangka Kasus Pasar Cigasong, Kantor Pj Bupati Bandung Barat Tampak Sepi

Kantor Pj Bupati Bandung Barat di lantai tiga gedung utama kompleks Pemkab KBB di Ngamprah tampak sepi dari aktivitas usai Kejati Jabar menetapkan Arsan Latif sebagai tersangka dalam tindak pindana kasus korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka. (Adi Haryanto/HALOJABAR)

HALOJABAR.COM- Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 6 Juni 2024.

Dihari ditetapkan sebagai tersangka, Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ternyata masih melakukan agenda kerja sebagai Pj bupati. Seperti dalam rilis agenda giat Pj bupati yang tersebar dan diterima wartawan. Sementara suasana kantornya tampak terlihat sepi dari aktivitas.

Baca Juga: Tok! Pj Bupati KBB Arsan Latif Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong

Yakni pengukuhan Kades Saguling di Kantor Kecamatan Saguling pukul 09.00 WIB, pengukuhan Kades Cipatat di GOR Desa Cipatat pukul 13.00 WIB, serta nanti malam akan menghadiri launching Pilkada KBB di Batujajar pukul 19.00 WIB.

“Beliau sekarang agendanya tadi pagi di Saguling, sekarang sedang perjalanan Cipatat untuk pengukuhan kepala desa,” kata Kabag Protokol dan Pimpinan (Prokompim) Pemkab KBB, Andi Hikmat kepada wartawan, Rabu 5 Juni 2024

Terkait penetapan Arsan Latif sebagai tersangka, Andi mengakui belum mengetahui apakah beliau sudah mendapatkan informasi soal penetapan status tersangka terhadap dirinya atau belum.

“Soal itu (status tersangka) saya belum monitor apakah Pak Pj Bupati sudah tahu atau belum. Yang jelas sekarang masih menjalani agenda kegiatan, dan nanti ke agenda KPU KBB di Batujajar, kalau sesuai agenda yang disusun,” sambungnya.

Sementara itu berdasarkan pantauan di Kantor Bupati Bandung Barat di lantai tiga gedung utama kompleks Pemkab KBB, situasi cukup sepi dan hanya ada dua petugas Satpol PP yang berjaga. Sementara itu para pegawai Pemda masih bekerja seperti biasa.

Baca Juga: Pj Bupati Arsan Latif Ingin KBB di 2024 Lebih Baik dan Masyarakat Sejahtera

Seperti diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka dalam tindak pindana kasus korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 6 Juni 2024.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Sdr. AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka,” kata Nur dalam keterangannya, Rabu 5 Juni 2024.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News