Dishub KBB Ingatkan Balon Bupati soal Aturan Pemasangan APS di Kendaraan Umum

dishub kbb aps angkutan umum
Kepala Dinas Perhubungan KBB, Fauzan Azima. (Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengimbau para bakal calon bupati di KBB tidak memasang alat peraga sosialisasi (APS) yang bisa mengganggu keselamatan masyarakat, seperti di angkutan umum.

Hal ini seiring ditemukannya bakal calon Bupati Bandung Barat yang memasang stiker atau atribut sosialisasi di angkutan umum yang tidak sesuai dengan aturan. Sehingga dikhawatirkan mengancam keselamatan penumpang kendaraan umum.

“Soal itu kami akan segera menyebarkan surat pemberitahuan tentang tata cara pemasangan alat peraga sosialisasi (APS),” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), KBB, Fauzan Azima, Senin 24 Juni 2024.

Menurutnya, standar pengaturan kaca pada kendaraan telah diatur secara rinci dalam dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA: Longsor di Gununghalu Rusak 6 Tiang PJU, Dishub KBB Lakukan Penanganan

“Sebenarnya boleh pasang APS di kendaraan umum, tapi aturannya sepertiga luas kaca kendaraan,” sambungnya.

Dia menjelaskan, untuk kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan atau kaca samping. Kaca-kaca tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandangan dari dua arah atau kegelapannya tidak 100 persen.

Kemudian berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Poinnya menyatakan bahwa perusahaan angkutan umum dalam trayek wajib memenuhi SPM Angkutan Orang. Lalu berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Bahwa pada poinnya menyatakan komponen SPM meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News