Diduga Miskomunikasi, Cagar Budaya Rumah Dinas Perkebunan Belanda di KBB Dibongkar

Bangunan Cagar Budaya KBB
Bangunan cagar budaya yang merupakan Rumah Dinas Perkebunan Nyalindung Tuan Slive dan Tuan Hens dan teregister di Disparbud KBB sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang akan dirobohkan dan direnovasi. (Foto: Istimewa)

HALOJABAR.COM – Bangunan cagar budaya Rumah Dinas Perkebunan Nyalindung Tuan Slive dan Tuan Hens yang teregister di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), dibongkar.

Benda cagar budaya bekas rumah dinas direktur perkebunan karet era kolonial Belanda, di Desa Nyalindung, Kecamatan Cipatat, KBB itu dibongkar untuk direnovasi. Diduga akibat terjadi miskomunikasi antara pemiliknya yakni PT Perkebunan dan Disparbud KBB.

Bagian atap bangunan itu dihancurkan dan diganti dari awalnya memakai balok berbahan kayu dan genteng tanah, kini diubah baja ringan dan genteng metal stainless. Rumah tersebut terdapat penambahan ruang kamar baru dengan adanya sekat terbuat dari kayu.

Berdasarkan data Disparbud, KBB, bangunan Rumah Dinas Perkebunan Nyalindung Tuan Slive dan Tuan Hens. Disparbud telah meregistrasi bangunan itu sebagai ODCB berdasarkan surat keputusan nomor 430/Kep.012-Disbudpar/2019.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Pastikan Bangunan Cagar Budaya Tak Terpengaruh Pembangunan Flyover

“Bangun itu sudah teregister ODCB. Waktu penetapan, kita kasih tau langsung ke manajemen PT Perkebunan Karet Nyalindung, karena di sana ada beberapa objek selain rumah dinas ada juga bangunan di area pabrik,” kata Pamong Budaya Ahli Muda Subkoordinator Sejarah dan Cagar Budaya, Disparbud KBB, Asep Diki, Selasa 16 Juli 2024.

Menurutnya penyebab bangunan tersebut dibongkar karena ada miskomunikasi antara Disparbud Bandung Barat dengan PT Nyalindung. Pihaknya mengaku tidak memberi rekomendasi surat tertulis terkait perlakuan pemilik aset terhadap satu objek cagar budaya.

“Ada miskomunikasi sebab saya pikir ketika diberitahu bahwa bangunan masuk objek cagar budaya, pemilik aset tahu perlakuan yang harus dilakukan, nyatanya tidak. Ini jadi pembelajaran bagi kita,” tuturnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News