Diduga Langgar Aturan, Satpol PP Kota Bandung Tindak 4 Panti Pijat dan Satu Toko Minuman

Satpol PP Kota Bandung Tindak 4 Panti Pijat dan Satu Toko Minuman
Satpol PP Kota Bandung Tindak 4 Panti Pijat dan Satu Toko Minuman. (Diskominfo Kota Bandung)

HALOJABAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak 4 panti pijat dan sebuah toko minuman keras yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.

Hal itu didapat melalui operasi yang digelar Satpol PP Kota Bandung di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler pada 25-26 Juni 2024.

Mereka yang melanggar bakal menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler, Rabu 26 Juni 2024 ini.

BACA JUGA: Satpol PP Kota Bandung Sita 1.559 Obat-obatan Terlarang di 4 Titik

Ketua tim Penyidik, Henry Kusuma mengungkapkan, empat panti pijat yang ditindak karena kedapatan melakukan praktik perbuatan asusila.

Keempatnya yaitu Miami Traditional Massage 1 (Jalan Peta), Miami Traditional Massage 2 (Jalan Peta), Exotic Healthy Massage (Jalan Jamika), dan Smile Reflexy (Jalan terusan Paasirkoja).

“Argumen mereka, itu merupakan bagian dari pijat. Namun, dalam regulasi itu merupakan sebuah asusila, pelanggaran peraturan daerah,” tegasnya.

BACA JUGA: Hadirkan Ketertiban, Satpol PP Kota Bandung Seret Puluhan PKL ke Meja Hijau

Sedangkan satu toko minuman diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Ini di Jalan Kopo. Ditemukan lokasi usaha minol yang memiliki izin sub distributor tapi menjual eceran. Atas pelanggaran ini kami amankan beberapa minuman beralkohol,” jelasnya.

“Kami hargai izinnya tapi karena melanggar tetap kami amankan barang bukti untuk dibawa ke pengadilan,” tutur Henry.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News