Ragam  

Catat! Berikut Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung 19-22 Juni 2024

Polri akan segera menerapkan sistem tilang berbasis poin bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Istimewa)

HALOJABAR.COM- Berikut jadwal dan lokasi Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling Kota Bandung, pada tanggal 19-22 Juni 2024. SIM menjadi salah satu syarat untuk berkendara di jalan.

Seperti diketahui, masa aktif SIM ini berlaku selama 12 bulan atau satu tahun. Apabila sudah sudah hampir habis, tentunya kita harus memperpanjang SIM tersebut. Demi memudahkan untuk perpanjangan SIM, pihak kepolisian biasanya mengadakan sentra SIM keliling.

Bagi masyarat kota Bandung, Anda bisa memperpanjang SIM di sentra SIM keliling yang di sediakan oleh pihak TMC Satlantas Polrestabes Bandung. Untuk SIM A dan C, waktu pendaftaran dimulai pukul 09.00-12.00 WIB.

Berikut jadwal dan lokasi SIM keliling Kota Bandung yang disediakan oleh TMC Satlantas Polrestabes Bandung pada tanggal 19-22 Juni 2024.

Jadwal SIM Keliling Bandung Bus 1

-Rabu, 19 Juni 2024 di di ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung)

-Kamis, 20 Juni 2024 di The Kings (Jalan Kepatihan Bandung)

-Jumat, 21Juni 2024 di Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda Bandung)

-Sabtu, 22 Juni 2024 di The Kings (Jalan Kepatihan Bandung)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Wajib Mengurus SIM

Jadwal SIM Keliling Bandung Bus 2

-Rabu, 19 Juni 2024 di Ubertos (Jalan AH Nasution Bandung)

-Kamis, 20 Juni 2024 di Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 3 Bandung)

-Jumat, 21 Juni 2024 di ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung)

-Sabtu, 22 Juni 2024 di Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda Bandung)

Selain di beberapa lokasi tersebut, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM di beberapa tempat lain. Diantaranya adalah sebagai berikut:

-Gerai SIM Metro Indah Mall (MIM) Lantai 1 Blok FF, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung

-Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No. 34, Bandung

-Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Bandung

Syarat Perpanjangan SIM 

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News