HALOJABAR.COM – Bagaimana cara membeli e-meterai atau materai elektronik secara online? Simak ulasan selengkapnya dalam artikel ini.
E-meterai online adalah materai dalam format elektronik yang bisa digunakan untuk dokumen elektronik.
E-meterai berupa label yang cara menggunakannya perlu dibubuhkan terlebih dahulu pada dokumen melalui sistem tertentu. (PP Nomor 86 Tahun 2012)
Sama halnya seperti materai pada umumnya, fungsi e-meterai adalah sebagai alat bukti suatu dokumen meskipun memang bukan penentu sah atau tidaknya dokumen tersebut.
Nominal e-meterai sebesar Rp 10.000 secara resmi telah diberlakukan pemerintah. E-meterai ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2021.
BACA JUGA: Cara Membeli Tiket Online Kapal Ferry di Aplikasi dan Website Ferizy untuk Mudik Lebaran 2024
Tak sama dengan materai tempel, cara membeli e-meterai bisa dilakukan secara online. Bagaimana cara membelinya?
Simak penjelasan di bawah ini perihal cara membeli e-meterai online beserta cara membubuhkan dan menggunakan e-meterai!
1. Cara Beli E-Meterai Online
Untuk membeli e-meterai online bisa dilakukan lewat website resmi e-meterai oleh Perum Peruri. Langkah-langkahnya juga cukup mudah, kamu hanya tinggal ikuti panduan yang ada di website tersebut. Berikut ini panduan langkah-langkah membeli e-meterai online :
- Buka website resmi yang ditunjuk oleh peruri. Anda bisa mendapatkan E-meterai secara aman di Blibli.
- Lalu, klik menu ‘BELI E-METERAI’
- Selanjutnya, login dengan memasukkan email dan password atau jika baru pertama kali, bisa klik ‘Daftar di sini’ untuk membuat akun
- Setelah itu, pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP dengan ukuran maksimal 1 MB
- Lanjutkan dengan mengisi data diri, lalu unggah dokumen lainnya
- Input kode OTP yang dikirimkan lewat SMS atau e-mail untuk proses validasi
- Setelah validasi selesai, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan
Selain secara online, e-meterai juga bisa dibeli secara offline dengan mendatangi langsung kantor cabang Bank BUMN dan Bank Swasta.