Berkas Pegi Dikembalikan ke Polda Jabar, Kejati Ungkap Alasannya

pegi pembunuhan vina cirebon
Vina Cirebon dan Pegi Setiawan alias Perong. (Istimewa)

HALOJABAR.COM- Berkas acara perkara Pegi Setiawan (PS), tersangka utama kasus pembunuhan Vina, dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.

Pengembalian berkas Pegi dari Kejati kepada pihak Polda Jabar dilakukan dengan alasan karena dinyatakan belum lengkap. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawija, Kamis 27 Juni 2024.

Cahya menjelaskan jika berkas perkara Pegi ini dinyatakan belum lengkap, berdasarkan hasil penelitian. Ia menuturkan jika dalam penelitian, jaksa peneliti masih menemukan beberapa alat bukti yang belum lengkap.

Baca Juga: Ditunda Sepekan, Polda Jabar Pastikan Bakal Hadir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

“Hasil penelitian jaksa pada tanggal 24 Juni 2024, tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penelitian belum lengkap kepada tim penyidik Polda Jabar,” ujar Cahya seperti dikutip dari laman Antara.

Cahya menyebutkan jika pihaknya telah melakukan pemberitahuan kepada penyidik Polda Jabar pada Senin 24 Juni 2024, lalu. Dalam hal ini, jaksa penuntut umum pun telah menyusun sejumlah petunjuk untuk dilengkapi oleh pihak penyidik dari Polda Jabar.

“Terkait berkas tersebut belum dikembalikan karena menurut undang-undang masih diberikan kesempatan untuk jaksa membuat petunjuk dan akan dikirimkan ke teman-teman Polda Jabar,” terangnya.

Menurut hasil penelitian, Cahya menyebut jika salah satu kekurangan dari berkas ini adalah terkait alat bukti dan fakta berkas, yang perlu dilengkapi oleh tim penyidik.

“Berkas masih belum lengkap. Terdapat kekurangan yang sifatnya materiil dan formil terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur,” ungkapnya.

Sebelum dilimpahkan kembali ke penyidik Polda Jabar, Cahya menjelaskan bahwa berkas kasus ini diteliti terlebih dulu oleh sebanyak enam jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Polda Jabar tak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda Sepekan

“Sesuai pemberitahuan lalu, jaksa yang menangani sebanyak enam orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai,” katanya.

Pada Kamis 20 Juni 2024, pekan lalu, pihak Polda Jabar telah menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ke Kejati Jabar. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar, mohon doanya sehingga berkas dapat kami serahkan,” ucap Jules.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News