Berhasil Diringkus, Polresta Bandung Ungkap Motif Pelaku Penusukan di Soreang

Ilustrasi pembunuhan (Pixabay)

HALOJABAR.COM- Polresta Bandung berhasil meringkus tiga pelaku penusukan terhadap seorang pria hingga tewas di Soreang. 4 jam setelah kejadian, tim Polresta Bandung berhasil mengamankan ketiga pelaku penusukan yang terjadi di Jalan Raya Gading Tutuka, Soreang, Selasa 28 Mei 2024, kemarin.

“Pukul 20.00 WIB pelaku berhasil kami amankan, karena pelaku anggota geng motor dan meresahkan masyarakat, maka pelaku kami tembak ditempat,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo seperti dikutip dari akun instagram @topjabar.co.

Kusworo menjelaskan jika pihaknya hanya membutuhkan waktu sekitar 4 jam, untuk mengamankan pelaku tersebut. Pencarian terhadap pelaku tersebut dilakukan setelah menggali informasi kepada beberapa saksi dan olah TKP.

“Kemudian penyidik baik Polresta Bandung maupun Polsek Soreang melakukan kegiatan pengumpulan keterangan dari saksi-skasi dan olah TKP,” jelas Kusworo.

“Dan didapatkan identitas dari pelaku dan hanya butuh waktu 4 jam, tersangka bisa kami amankan,” tambahnya.

Diketahui, kejadian tersebut dilakukan oleh tiga orang pelaku. Satu pelaku berinsial MAS (21) yang melakukan penusukan tersebut. Sedangkan dua pelaku lain diketahui masih menjadi pelajar.

Kusworo pun mengungkap motif dari pelaku berinisal MAS tersebut. Ia memaparkan jika motif MAS melakukan tindakan keji tersebut didasari rasa cemburu. Pelaku merasa cemburu kepada pacarnya, karena mendapati sang kekasih selingkuh dengan korban.

Baca Juga: Viral! Seorang Pria Bertato di Soreang Tewas Usai Jadi Korban Penusukan OTK

“Kemudian siangnya sebelum kejadian, pelaku melihat isi chatnya itu dengan korban dengan istilah sayang-sayangan. Setelah itu tersangka chat kepada korban dengan menggunakan handphone pacarnya yang dilanjutkan dengan handphone pelaku,” ungkapnya.

“Chat-chatan dengan korban, janjian ketemu dan akan nyamper ke kost-kostan korban, sehingga korban bersepsi bahwa akan bertemu dengan pacarnya tersangka,” tuturnya.

Dalam melakukan aksinya, Kusworo menyebut jika AMS menggunakan pisau dapur untuk menusuk korban. Pelaku sempat beberapa kali melakukan penusukan ke bagian dada dan punggung korban. Karena mengalami luka tusuk dibagian punggung, akhirnya korban pun meninggal dunia di TKP.

“Pisau dapur ini yang digunakan tersangka untuk menusuk korban, baik didada kiri, maupun punggung sebelah kiri, yang menyebabkan kematian adalah luka tusuk dipunggung belakang kiri,” paparnya.

Atas perbuatannya MAS dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana penjara atau penjara seumur hidup dan dilapisi dengan Pasal 338 pembunuhan dan dilapisi lagi dengan Pasal 55.

“Bagi kedua tersangka yang masih pelajar tetap akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku, meskipun mereka hanya melakukan membonceng tersangka, membuntuti korban,” pungkasnya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News