Beli Gas LPG 3 Kg Harus Tunjukkan KTP, Warga Sebut Ribet dan tak Efektif

gas 3 kg ktp
Ilustrasi - Gas LPG 3 Kilo Gram. (Ig@lpgwarungalhamdulillah)

HALOJABAR.COM – Adanya kebijakan membeli gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang harus menggunakan KTP saat bertransaksi dianggap mempersulit masyarakat.

Pasalnya ketika hendak ke pangkalan gas atau warung kelontongan warga mesti bawa KTP padahal jarak dari rumah tidak terlalu jauh.

“Ya ribet aja, masa kalau mau beli gas 3 kg harus bawa KTP, jadinya makan waktu lagi. Padahal kita misalnya lagi buru-buru untuk keperluan masak,” kata Ina (37) warga Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin 3 Juni 2024.

Dirinya mendukung program pemerintah asalkan membantu rakyat kecil. Tapi jangan sampai kebijakan ini dibuat justru mempersulit masyarakat kecil buat dapar gas 3 kg, terus satu atau dua bulan aturannya udah berubah lagi.

BACA JUGA: Pemkot Cimahi Jamin Stok Gas 3 Kg Aman Selama Ramadhan

“Kalau gitu kan masyarakat jadi bingung dan menilai pemerintah tidak konsisten. Harapan rakyat kecil itu simpel, harga gas terjangkau, dan tidak ada kelangkaan,” ucap ibu rumah tangga ini.

Seperti diketahui masih banyaknya masyarakat mampu yang menggunakan gas bersubsidi 3 kg membuat PT Pertamina (Persero) mengeluarkan kebijakan, bagi warga yang membeli LPG 3 kilogram wajib menggunakan KTP saat bertransaksi. Kebijakan itu dimulai sejak 1 Juni 2024.

Tujuannya PT Pertamina bisa memetakan siapa saja yang masih mengonsumsi LPG 3 kg. Sehingga, perseroan bisa membantu pemerintah jika akan memberlakukan sistem subsidi LPG 3 kg secara tertutup.

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo mengatakan, pemberlakuan pembelian LPG 3 kilogram dengan menyertakan KTP sudah dimulai per 1 Juni 2024. Sistem itu sudah diintegrasikan mulai dari Pertamina, agen LPG, agen pangkalan hingga ke masyarakat.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News