Asyik! Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Diakui di Negara ASEAN

biaya pembuatan sim 2024
ilustrasi SIM. (Ilustrasi/ Aziz Pratomo/ Halojabar.com)

HALOJABAR.COM – Kabar baik datang bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia. Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui dan bisa digunakan di seluruh negara ASEAN tanpa perlu membawa SIM Internasional.

Menurut informasi dari akun Twitter Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, SIM Indonesia nantinya dapat digunakan di negara-negara ASEAN seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

“Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional,” demikian bunyi unggahan tersebut.

BACA JUGA: Kapan Pemberlakuan Penghapusan Registrasi Kendaraan? Simak Informasinya di Sini

Pengakuan ini sejalan dengan penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM yang akan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2025. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa penggunaan NIK sebagai nomor SIM menunjukkan kemajuan dalam integrasi dokumen legalitas kendaraan dengan dokumen negara lainnya seperti NPWP, BPJS, dan KTP.

Meskipun implementasi penuh baru akan dimulai tahun depan, penerapan NIK sebagai nomor SIM akan dimulai pada Juli 2024. Proses ini akan dimulai dari para pemohon SIM baru, sementara pemilik SIM yang masih berlaku akan mendapatkan format baru saat melakukan perpanjangan setelah masa berlaku kadaluarsa.

“Selama masa transisi, pemegang SIM yang masih berlaku tetap dapat menggunakan SIM mereka hingga masa berlaku habis. Saat perpanjangan, mereka akan mendapatkan SIM dengan format baru sesuai kebijakan yang terbaru,” jelas Yusri.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News